JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) India, yang diduga terlibat jaringan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Keduanya ditangkap setelah polisi menggeledah dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, kedua WN India tersebut diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
“Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran,” ujar Irhamni.
Dari penggeledahan di dua apartemen tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kilogram emas batangan dan 18 kilogram residu hasil pengolahan emas.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua WN India tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga menggunakan modus menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses penyelundupan ke luar negeri.
(Awaludin)