JAKARTA - Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda, yang diduga membawa 530 butir obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Penangkapan bermula ketika personel menindaklanjuti informasi dari masyarakat saat melaksanakan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum,” kata Henik.