JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan lebih dari 8 ribu narapidana mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Agus, pemberian pengurangan masa hukuman tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," kata Agus saat menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).
"Lebih, 8 ribu orang lebih ya," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan durasi pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan masa pembinaan yang telah dijalani narapidana.
"Ya remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan. Tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Wakapolri itu menyatakan kebijakan remisi juga berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi. Dia menegaskan negara tidak membeda-bedakan hak narapidana selama mereka memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
"Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.
(Awaludin)