Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 16:30 WIB
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Pihak Termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.

“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal, kita melihat perubahan yang substantif,” kata Refly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Ia mencontohkan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru. Bahkan, ada beberapa pasal di dalam Undang-Undang ITE yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.

“Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, Dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan,” ujarnya.

Refly mengatakan, pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru dari surat Komnas HAM yang diterima mereka. Itu pun karena timnya mencari informasi dari berbagai sumber lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya