"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain Bukan dari pihak yang punya kewajiban," ungkapnya.
Kemudian, kubu Roy Suryo turut mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo yang berlangsung pada 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026. Ia menilai pihak Termohon dan turut Termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini sudah tidak lagi dicekal.
Namun, ia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy saat pencekalan tersebut diberlakukan. Padahal, kata dia, pemberitahuan tersebut penting karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia.
"Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik. Tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama 6 bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal," ujarnya.
(Arief Setyadi )