Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 16:30 WIB
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain Bukan dari pihak yang punya kewajiban," ungkapnya.

Kemudian, kubu Roy Suryo turut mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo yang berlangsung pada 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026. Ia menilai pihak Termohon dan turut Termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini sudah tidak lagi dicekal.

Namun, ia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy saat pencekalan tersebut diberlakukan. Padahal, kata dia, pemberitahuan tersebut penting karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia.

"Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik. Tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama 6 bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya