Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu beragendakan pembuktian dan pemeriksaan ahli.
Di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, juga digelar sidang praperadilan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa terkait sah atau tidaknya penuntutan. Sidang tersebut telah memasuki agenda kesimpulan.
Kedua pihak dalam perkara tersebut saat ini menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
(Awaludin)