“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari,” ujarnya.
16 Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap jaringan produksi dan penjualan meterai palsu. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
“Kami dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers, Rabu.
Dekananto mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Penindakan kemudian dilakukan pada kurun waktu Juni hingga Juli 2026 di sejumlah wilayah.