Febrie Adriansyah Serahkan Nasib Perkara ke Hakim, Janji Tetap Kooperatif

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 20:13 WIB
Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
Share :

Febri menegaskan pengajuan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan Febrie terhadap hukum dan mekanisme peradilan.

"Pak FA juga paham betul dan menghormati hukum. Bahkan seorang Jampidsus pun itu tidak berada di atas hukum. Karena itulah dengan penghormatan terhadap hukum ini, proses praperadilan diajukan," katanya.

Ia menambahkan, Febrie akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, mulai dari memenuhi pemeriksaan hingga menjalani penahanan. Seluruh dugaan pelanggaran yang dipersoalkan, kata dia, diserahkan untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Sekali lagi Pak FA, klien kami, menyadari betul nilai yang ia pegang selama menjadi penegak hukum lebih dari 30 tahun tersebut tetap sama saat ini. Meskipun posisi beliau adalah posisi yang sebaliknya, orang yang dituduh melanggar hukum, tapi ia tetap mematuhi hukum, mendatangi proses pemeriksaan, patuh dalam proses penahanan, dan menguji semua indikasi pelanggaran tersebut pada jalur hukum di proses praperadilan ini," tuturnya.

Febri juga menyebut kliennya menyadari bahwa jabatan sebagai Jampidsus tidak membuat seseorang berada di atas hukum. Karena itu, Febrie menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada hakim yang memeriksa praperadilan.

"Pak FA sadar betul posisi sebagai Jampidsus itu bukan berarti ia berada di atas hukum. Ia betul-betul menghormati hukum tersebut dan tentu saja ini berlaku untuk semuanya sesuai prinsip equality before the law," pungkasnya.

Diketahui, sidang praperadilan Febrie terkait keabsahan penggeledahan digelar pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dan pembuktian dari pihak pemohon.

Ada empat ahli yang dihadirkan, yakni Prof Rasji, Nur Basuki, Aris Setiawan, dan Mahrus Ali. Setelah agenda pembuktian dari pihak pemohon selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon pada Jumat (21/8/2026).
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya