Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan indikasi bahwa peredaran etomidate tersebut merupakan transaksi yang melibatkan narapidana. Salah satu napi yang disebut terlibat merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi (mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus narkoba), dan etomidate tersebut adalah pesanan dari narapidana Selo (napi Lapas Wanita)," ujarnya.
Saat ini, Bareskrim masih melakukan pengujian terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan dalam cartridge vape tersebut.
"Tindak lanjut melakukan upaya pengembangan jaringan narkotikanya," jelas Eko.
(Awaludin)