Bareskrim Gagalkan Peredaran 381 Cartridge Vape Etomidate ke Kampung Ambon

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 14:29 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 381 cartridge vape, berisi etomidate yang rencananya dikirim ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Selasa (18/8/2026).

Awalnya, tim yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan pemeriksaan terhadap bus NPM di pelabuhan tersebut.

"Didapati seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat," kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Jhony diketahui merupakan penerima ratusan cartridge vape berisi etomidate tersebut.

 

Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan indikasi bahwa peredaran etomidate tersebut merupakan transaksi yang melibatkan narapidana. Salah satu napi yang disebut terlibat merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi (mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus narkoba), dan etomidate tersebut adalah pesanan dari narapidana Selo (napi Lapas Wanita)," ujarnya.

Saat ini, Bareskrim masih melakukan pengujian terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan dalam cartridge vape tersebut.

"Tindak lanjut melakukan upaya pengembangan jaringan narkotikanya," jelas Eko.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya