KPK: Rektor Unsoed Minta Orangtua Calon Maba Fakultas Kedokteran Siapkan Rp650 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2026 08:28 WIB
KPK tetapkan Rektor Unsoed tersangka pemerasan penerimaan mahasiswa baru (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang kemudian terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. 

‎"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat.

Keenam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya