JAKARTA- Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selata menjatuhkan putusannya atas praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan. Hasilnya, hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Dalam putusannya itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Ada sejumlah poin pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal dalam memberikan putusan penolakan tersebut.
Salah satu poinnya adalah hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa karena berkas kasus pokoknya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.