JAKARTA - Praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal diputuskan pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. Hakim praperadilan menegaskan kepada semua pihak agar tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan.
"Saat ini, saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
"Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) karena besok saya juga harus putusan perkara yang seperti ini juga, jamnya seperti ini. Para pihak sudah tahu ya, para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," kata hakim.
Dalam sidang yang sama, hakim sempat menunjukkan Amicus Curiae yang diajukan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perkara praperadilan penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Hal itu dilakukan setelah kubu pengacara Febrie mempertanyakan dokumen tersebut sebelum penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pihak.