Praperadilan Status Tersangka Febrie Adriansyah Diputuskan Lusa, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 18:32 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

"Sebelum menyerahkan kesimpulan, kami ada pengajuan permohonan, pada persidangan yang lalu Yang Mulia menegaskan ada membacakan Amicus Curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, kami bisa mendapatkan dokumen Amicus Curiae ini," jelas pengacara Febrie, Firman Wijaya.

Hakim menjelaskan, dirinya hanya memberitahukan adanya Amicus Curiae yang masuk ke pengadilan, khususnya kepada hakim yang menangani perkara praperadilan Febrie. Dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan praperadilan jilid II penetapan tersangka, tetapi juga praperadilan jilid II tentang penyitaan. Karena itu, pada persidangan sebelumnya hakim menyampaikan adanya surat Amicus Curiae tersebut.

Pengacara Febrie kemudian mempertanyakan alasan Bambang Widjojanto mengajukan Amicus Curiae. Meskipun surat tersebut ditembuskan kepada pihaknya, mereka mengaku belum menerima dokumen tersebut. Karena itu, mereka meminta izin untuk melihat surat tersebut. Tim hukum Kejagung juga mengaku belum menerima dokumen serupa dan meminta kesempatan untuk melihatnya karena turut mendapat tembusan.

"Jadi aneh juga buat kami kalau ditembuskan ke kami, tapi pihak yang menuliskan amicus curiae yang kami kenal merupakan Pak Bambang Widjojanto seorang aktivis juga, ditembuskan tetapi tidak (menerima surat Amicus Curiaenya), biasanya dalam prinsip hukum peradilan itu yang bersangkutan menyampaikan kepada kami. Kami jadi (bertanya-tanya) ini sebenarnya itikad apa dalam konteks sahabat peradilan," tanya pengacara Febrie.

"Kalau dari kami, karena suratnya ditembuskan ke kami walaupun sampai saat ini belum dapat (surat tersebut), kami menggunakan hak kami (untuk melihat surat Amicus Curiae)," timpal Tim Hukum Kejagung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya