JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Dengan demikian, perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa dan tim kuasa hukum Yaqut juga diminta mempersiapkan saksi-saksi dalam proses tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.