Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan Yaqut dalam perlawanan telah masuk ke substansi perkara. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan benar atau tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana, hingga unsur kesengajaan atau *mens rea*.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata hakim.
Sebagai informasi, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
(Awaludin)