Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026, DPR: Nggak Masalah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 12:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: Okezone)
Share :


Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta pertanggungjawaban DPR RI jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. Pernyataan itu merespons sikap DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR RI yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

"Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menurutnya, tenggat waktu tersebut penting untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dia mencontohkan salah satu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dilakukan adalah mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar Botok.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya