Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengajak AMPB bersama-sama mengawal dan mengawasi pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat disahkan pada 15 Desember 2026.
"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.
Saan menegaskan, DPR RI juga berkomitmen memberantas korupsi dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," tuturnya.
Saan mengatakan, DPR RI membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyarankan AMPB menunjuk juru bicara agar dapat terlibat dalam pembahasan.
"Jadi sekali lagi apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di Paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang," pungkasnya.