JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tidak masalah jika harus mundur dari jabatan sebagai anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung disahkan pada Desember 2026.
Hal itu disampaikan Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang meminta pertanggungjawaban DPR RI jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco saat beraudiensi dengan AMPB, Kamis (27/8/2026).
"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," pungkasnya.