Ia menilai pemberantasan korupsi tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai urusan penegakan hukum. Upaya tersebut juga perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan, terutama karena sumber daya negara yang berhasil diselamatkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Budiman memandang RUU Perampasan Aset memiliki potensi menjadi instrumen yang menghubungkan penegakan hukum dengan upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat. Ketika aset hasil kejahatan dapat dipulihkan secara efektif, manfaatnya diharapkan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga kembali dirasakan negara dan masyarakat.
Budiman dikenal sebagai aktivis prodemokrasi yang telah lama berkecimpung dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan desa sejak dekade 1990-an. Bahkan, jauh sebelum dirinya bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih. Untuk itu, tertibnya penyampaian aspirasi publik hari ini serta keterbukaan DPR RI dalam merespons tuntutan tersebut diharapkan menjadi momentum positif untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
(Arief Setyadi )