JAKARTA — DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu diperkuat dengan adanya dialog antara DPR RI dengan para demonstran yang menggelar aksi pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memberi dampak lebih luas bagi kemampuan negara dalam menjalankan agenda pengentasan kemiskinan. Bahkan, ia melihat instrumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan perampasan aset hasil kejahatan.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” ujar Budiman dalam keterangannya.
Ia menerangkan dampak korupsi terhadap negara tidak berhenti pada jumlah uang publik yang hilang. Kerugian juga muncul dalam bentuk melemahnya kemampuan pemerintah menjalankan pelayanan publik maupun pembangunan.
Karena itu, pengembalian aset yang berasal dari tindak kejahatan dipandang sebagai salah satu cara untuk memulihkan kapasitas keuangan negara atau fiskal. Ia menegaskan, semakin efektif kebocoran anggaran ditekan, semakin besar pula keleluasaan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk masyarakat miskin. Dengan perspektif tersebut, pemberantasan korupsi menurutnya memiliki keterkaitan langsung dengan agenda pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial.