Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, Wamenhan: Tak Penuhi Syarat Tugas TNI

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 02:05 WIB
Eks KRI Ki Hajar Dewantara (foto: Wikipedia)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan alasan pemerintah melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal latih TNI Angkatan Laut (TNI AL) tersebut dilelang karena sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan mengatakan, setiap aset negara harus memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.

Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis kapal, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

Selain faktor usia, persenjataan kapal tersebut juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, sedangkan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.

"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya