Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, Wamenhan: Tak Penuhi Syarat Tugas TNI

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 02:05 WIB
Eks KRI Ki Hajar Dewantara (foto: Wikipedia)
Share :

Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memiliki nilai perolehan sebesar Rp370.620.353.400. Sementara itu, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640.

"Dari sisi nilai, Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," jelasnya.

Donny menjelaskan, proses pemindahtanganan aset tersebut telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut melibatkan lingkungan TNI, Kemenhan, Kementerian Keuangan hingga Presiden.

Proses tersebut telah berlangsung sejak pelaksanaan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.

"Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya