JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan alasan pemerintah melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal latih TNI Angkatan Laut (TNI AL) tersebut dilelang karena sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan mengatakan, setiap aset negara harus memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.
Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis kapal, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.
Selain faktor usia, persenjataan kapal tersebut juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, sedangkan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.
Menurut Donny, mempertahankan kapal tersebut sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional justru berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah memilih pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang. Langkah tersebut dinilai dapat mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Donny mengatakan hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," lanjut Donny.
Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memiliki nilai perolehan sebesar Rp370.620.353.400. Sementara itu, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640.
"Dari sisi nilai, Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," jelasnya.
Donny menjelaskan, proses pemindahtanganan aset tersebut telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut melibatkan lingkungan TNI, Kemenhan, Kementerian Keuangan hingga Presiden.
Proses tersebut telah berlangsung sejak pelaksanaan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.
"Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(Awaludin)