JAKARTA - Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 37 perkara dengan 40 tersangka telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka, Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.
“Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” kata Ade, Jumat (28/8/2026).