Selain unsur kesengajaan, polisi juga menemukan kebakaran yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.
“Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ade.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation, dengan mendasarkan proses penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti.
Penyidik juga mengonstruksikan unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus, serta unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea.
Pendalaman tersebut berlaku terhadap kemungkinan pertanggungjawaban oleh perorangan maupun korporasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani Karhutla.
Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, deteksi dini, serta upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.
“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla,” kata Akmadi.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.
“Tidak ada kompromi terhadap tindakan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Akmadi.
Menurut Akmadi, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Polda Riau mengajak masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kepedulian dan mengambil peran aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(Awaludin)