Ade mengungkapkan, terdapat tiga perkara baru yang ditangani jajaran Polda Riau, masing-masing di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan, dan Kampar.
Di Rokan Hilir, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.
Kemudian di Pelalawan, EPT (40) ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci Barat, pada 23 Agustus 2026.
Sementara di Kampar, polisi menetapkan NR (54) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, yang terjadi pada 10 Agustus 2026.
Menurut Ade, hasil penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah ditangani menunjukkan terdapat beberapa pola penyebab kebakaran.
Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.