JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung.
Tim kecil tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Kumham Imipas Otto Hasibuan.
Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mendukung langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung.
Menurutnya, kebijakan tersebut lebih tepat dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah pengurus BUMN terseret persoalan pidana.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Prof Romli kepada wartawan dikutip Senin (31/8/2026).
Romli menilai, pemberian landasan hukum terhadap pembelian timah rakyat penting dilakukan, mengingat selama ini aktivitas ekonomi masyarakat dan praktik pembelian timah belum sepenuhnya didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum.
Dukungan tersebut disampaikan di tengah pemerintah yang tengah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat hingga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memproses hukum Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 dan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah di wilayah PT Timah. Putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam Direktori Putusan dengan terdakwa Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan BPKP terkait besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun tidak tepat.
Jumlah tersebut terdiri dari nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat dan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta senilai Rp2,2 triliun. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp28 triliun, sedangkan Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan.
Romli juga menyoroti penghitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah tersebut. Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah memiliki dasar regulasi.
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Suparji Ahmad juga menilai langkah pemerintah memberikan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat merupakan kebijakan yang tepat.
“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” kata Suparji.
Menurut Suparji, persoalan selama ini bukan hanya mengenai kekosongan hukum, tetapi juga ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah masyarakat yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi pertambangan.
(Fahmi Firdaus )