Pemerintah Terbitkan Aturan Pembelian Timah Rakyat, Romli Atmasasmita: Kita Dukung!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2026 17:33 WIB
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita/Okezone
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung.

Tim kecil tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Kumham Imipas Otto Hasibuan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mendukung langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung.

Menurutnya, kebijakan tersebut lebih tepat dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah pengurus BUMN terseret persoalan pidana.

“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Prof Romli kepada wartawan dikutip Senin (31/8/2026).

Romli menilai, pemberian landasan hukum terhadap pembelian timah rakyat penting dilakukan, mengingat selama ini aktivitas ekonomi masyarakat dan praktik pembelian timah belum sepenuhnya didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Dukungan tersebut disampaikan di tengah pemerintah yang tengah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat hingga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memproses hukum Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 dan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah di wilayah PT Timah. Putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam Direktori Putusan dengan terdakwa Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan BPKP terkait besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun tidak tepat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya