JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menduga, uang yang diamankan itu bersumber dari insentif pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat.
"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif, yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan, ASN di Bappenda memang berhak mendapatkan insentif atas pelaksanaan tugasnya. Uang tersebut yang kemudian dipotong.
"Namun karena ada pemotongan itu, artinya insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
KPK juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sebab, proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dalam proses penyelidikan, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," kata Budi pada Jumat (21/8/2026).
(Awaludin)