JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Dengan diblokirnya akses tersebut, ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem.
Tiga PPIU yang akses akun Siskopatuhnya diblokir di antaranya PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jamaah tetap terlindungi,” kata Atty, dikutip Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, Siskopatuh merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan PPIU terhadap ketentuan yang berlaku.