JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj merespons dilegalkannya umrah mandiri sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Mustolih, regulasi baru ini membawa banyak perubahan fundamental, salah satunya terkait penegasan terhadap umrah yang dapat dilaksanakan secara mandiri.
“Memang terkait dengan adanya legalisasi umrah mandiri yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini memang banyak sekali hal-hal yang mengalami revisi perubahan, termasuk dan cukup fundamental. Nah, salah satunya itu adalah dalam Undang-Undang 14 Tahun 2025 itu penegasan terhadap dilegalkannya umrah secara mandiri,” ujar Mustolih saat dihubungi iNews Media Group, Kamis (30/10/2025).
Ia menilai praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan. “Umrah secara mandiri ini sebetulnya praktik yang sudah lama terjadi, sejak Arab Saudi melakukan relaksasi terkait dengan kebijakan umrah itu sendiri,” katanya.
Mustolih menjelaskan, kebijakan baru Arab Saudi sejalan dengan visi Arab Saudi 2030, di mana negara tersebut ingin memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk wisata religi melalui kegiatan haji dan umrah.
Sehingga, berbagai kemudahan diberikan, seperti perpanjangan visa umrah hingga 90 hari, penerapan visa transit, hingga visa wisata.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jamaah kini memiliki lebih banyak pilihan.