Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jamaah 

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |08:41 WIB
Soal Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jamaah 
Kakbah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Mustolih menambahkan, istilah umrah mandiri belum memiliki definisi yang jelas dalam undang-undang.

“Secara konstruksi, undang-undang umrah mandiri sendiri ini kan tidak ada penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Harusnya didefinisikan,” ujarnya.

Ia menilai hal tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak non-travel yang bisa memobilisasi jamaah tanpa izin resmi. “Nanti kalau ada praktik-praktik begini dan bagaimana pengawasannya, ini yang kemudian harus membuat sistem. Kemenhaj nanti harus membuat sistem yang baik,” kata Mustolih.

Mustolih juga mengingatkan perlunya pengaturan lebih lanjut terkait hubungan hukum antara jemaah dengan platform digital asing seperti Nusuk. “Kalau umrah mandiri itu hubungan antara calon jamaah umrah dengan aplikator seperti Nusuk itu kan entitas luar. Bagaimana ketika terjadi wanprestasi, bagaimana melindungi jamaah umrah ini, karena negara kan tidak bisa tercampur,” ujarnya.

Mustolih mendorong Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI untuk merumuskan aturan turunan agar tidak menimbulkan multitafsir. “Saya mendorong supaya kegelisahan teman-teman travel ini kemudian juga mesti dijawab dan direspons oleh Kementerian Haji, dan harus duduk bersama serta direspons oleh wakil-wakil kita di Komisi VIII,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement