JAKARTA –Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT CNI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti Jampidsus Kuntadi yang dinilainya mulai menunjukkan arah yang berbeda, yaitu kerja sistematis dan berorientasi hasil.
“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.
“Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Boyamin, karakter seperti inilah yang dibutuhkan untuk membawa perubahan. “Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Jaksa Agung untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat” tegasnya.
Dikatakannya, perbedaan gaya Kuntadi dengan pendahulunya langsung terlihat dari hasil kerja. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus Kuntadi langsung menyita uang Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.
Boyamin menyebut pendekatan ini sejalan dengan ajaran Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang.
“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.
Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.
“Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,” katanya.
Boyamin menilai, Jampidsus Kuntadi membuktikan berani masuk ke sektor sumber daya alam yang banyak kepentingan.
“Jampidsus Kuntadi yang tidak terjebak mengejar kuantitas dan headline. Fokusnya pada kualitas alat bukti dan substansi perkara,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )