Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel, Boyamin Sebut Jampidsus Kuntadi Rumahnya di Gang Sederhana

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 01 September 2026 13:23 WIB
Jampidsus Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel/Okezone
Share :

Boyamin menyebut pendekatan ini sejalan dengan ajaran Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang.

“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.

Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.

“Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,” katanya.

Boyamin menilai, Jampidsus Kuntadi membuktikan berani masuk ke sektor sumber daya alam yang banyak kepentingan.

“Jampidsus Kuntadi yang tidak terjebak mengejar kuantitas dan headline. Fokusnya pada kualitas alat bukti dan substansi perkara,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya