JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Pro Justitia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Tim dibentuk berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pembentukan tim itu ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Pro Justitia Peristiwa 27 Juli 1996 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Pro Justitia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996, berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 07/PS.00.04/V/2026," kata Anis, dikutip Selasa (1/9/2026).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Adhoc Penyelidikan Pro Justitia juga telah melakukan sejumlah langkah awal. Di antaranya, menerbitkan surat keputusan pembentukan tim, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung, menyusun rencana penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media, serta menerima kelompok-kelompok korban.
Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Kerusuhan yang dipicu konflik dualisme kepemimpinan PDI tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran sejumlah toko.
(Arief Setyadi )