Kubu Jokowi Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Permohonan Berulang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 17:35 WIB
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang pendahuluan uji materiil, terkait aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e agar pelaksanaan praperadilan dapat dibatasi.

“Hari ini kita sidang pendahuluan, ya, atas permohonan uji materiil terkhusus untuk dari frasa 163, yaitu frasa-frasa yang ada di Pasal 163, saya ulang, KUHAP Baru tahun 2025,” kata Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Adapun Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam KUHAP baru berbunyi:

“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya