JAKARTA - Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang pendahuluan uji materiil, terkait aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e agar pelaksanaan praperadilan dapat dibatasi.
“Hari ini kita sidang pendahuluan, ya, atas permohonan uji materiil terkhusus untuk dari frasa 163, yaitu frasa-frasa yang ada di Pasal 163, saya ulang, KUHAP Baru tahun 2025,” kata Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Adapun Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam KUHAP baru berbunyi:
“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”