JAKARTA – Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.
Gugatan tersebut teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026.
Dalam perkara tersebut, Rismon dkk menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para pemohon menginginkan agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berkali-kali.
Namun, Guntur menilai substansi permohonan para pemohon sebenarnya berkaitan dengan pembatasan pengajuan praperadilan yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
“Jadi bukan sebetulnya di 158, tapi sebetulnya yang bapak, apa namanya ya, ini kalau saya melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali tapi bapak memberikan pemaknaan. Kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal, 158 ini,” kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026).