Gugatan Rismon soal Praperadilan, Hakim MK: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak Gatal

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 21:55 WIB
Rismon Cs di sidang MK (foto: Okezone)
Share :

Rismon dkk Minta MK Beri Pemaknaan Bersyarat

Dalam permohonannya, Rismon dkk meminta MK menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa objek praperadilan yang telah diketahui ketika permohonan pertama diajukan tidak dapat kembali diajukan dalam permohonan berikutnya.

Pengecualian diberikan apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.

Dengan demikian, para pemohon menginginkan adanya batas yang lebih tegas agar satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara tidak dapat menjadi dasar pengajuan praperadilan secara berulang terhadap objek yang sama.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya