JAKARTA – Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.
Gugatan tersebut teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026.
Dalam perkara tersebut, Rismon dkk menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para pemohon menginginkan agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berkali-kali.
Namun, Guntur menilai substansi permohonan para pemohon sebenarnya berkaitan dengan pembatasan pengajuan praperadilan yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
“Jadi bukan sebetulnya di 158, tapi sebetulnya yang bapak, apa namanya ya, ini kalau saya melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali tapi bapak memberikan pemaknaan. Kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal, 158 ini,” kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Hakim MK Jelaskan Ketentuan Praperadilan
Guntur menjelaskan, Pasal 160 ayat (3) KUHAP mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut tetap membuka kemungkinan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.
“Jadi tetap satu kali normanya tapi dengan memberikan pemaknaan justru bapak mengecualikan kalau itu tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda. Kalau berbeda boleh lebih dari satu kali,” ujarnya.
Sementara itu, Rismon mengatakan pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Menurut dia, proses hukum dapat terus-menerus dihadapkan pada pemeriksaan praperadilan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.
Rismon dkk Minta MK Beri Pemaknaan Bersyarat
Dalam permohonannya, Rismon dkk meminta MK menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa objek praperadilan yang telah diketahui ketika permohonan pertama diajukan tidak dapat kembali diajukan dalam permohonan berikutnya.
Pengecualian diberikan apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.
Dengan demikian, para pemohon menginginkan adanya batas yang lebih tegas agar satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara tidak dapat menjadi dasar pengajuan praperadilan secara berulang terhadap objek yang sama.
(Awaludin)