JAKARTA - Keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) menjadi sorotan, setelah kerusuhan yang terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan ormas dalam pengamanan aksi tersebut. Pengamanan dilakukan dengan berkoordinasi bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR/MPR.
“Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan Pamdal DPR,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar dia.
“Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” sambungnya.