JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset barang mewah hingga uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Penyitaan dari tersangka DH, nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang, Jumat (4/9/2026).
Kemudian uang tunai dalam cash boks: