JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Selatan. Mereka menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar dengan menyamarkan toko miliknya.
"Ada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan tiga orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wahid Key, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, di lokasi pertama polisi menciduk satu pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Cinere dengan obat daftar G berbagai jenis yang disita sebanyak 8.338 butir. Di lokasi kedua, polisi menangkap satu pelaku di wilayah Kebayoran Baru dengan obat yang berhasil disita sebanyak 278 butir obat terlarang, dan lokasi ketiga berada di wilayah Lebak Bulus dengan barang bukti sebanyak 461 butir obat terlarang serta satu pelaku berhasil diamankan.
"Lokasi pertama Cinere, dia menyaru sebagai konter pulsa, lokasi kedua disamarkan sebagai warung kelontong, dan lokasi ketiga disamarkan sebagai penjual air mineral. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang," tuturnya.