3 Pengedar Obat Terlarang di Jaksel Ditangkap, Modus Konter Pulsa hingga Jual Air Mineral

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 04 September 2026 23:30 WIB
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap peredaran obat terlarang (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

"Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan. Ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat," ujarnya.

Namun, kata dia, para pelaku justru menjualnya secara sembarangan dengan menyasar anak-anak muda. Ungkap kasus itu pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dan khawatir tentang adanya peredaran obat terlarang di kalangan remaja.

Kini, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan, yakni UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakang para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari tiga pelaku ini," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya