"Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan. Ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat," ujarnya.
Namun, kata dia, para pelaku justru menjualnya secara sembarangan dengan menyasar anak-anak muda. Ungkap kasus itu pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dan khawatir tentang adanya peredaran obat terlarang di kalangan remaja.
Kini, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan, yakni UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakang para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari tiga pelaku ini," katanya.
(Arief Setyadi )