Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap Grand Max, 25 box styrofoam berisi benih bening lobster, serta satu unit handphone milik pelaku. Modus yang dilakukan yakni dengan mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil pihak yang telah ditentukan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Dalam laporannya, saat pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dengan inisial MZ beserta satu unit mobil pikap jenis Grand Max. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyelundupan benih bening lobster menggunakan kendaraan jenis pikap. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke wilayah Ciangsana, Jawa Barat.
Pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pikap berwarna putih keluar dari kawasan perumahan Ciangsana, Bogor. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut melintas di Tol Jagorawi hendak menuju Pelabuhan Merak, Serang, Banten. Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan jenis Grand Max tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 25 box styrofoam berwarna putih yang berisi benih bening lobster.
(Arief Setyadi )