JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi mengungkap para tersangka diduga melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.
"Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Pipit mengatakan, pembakaran tersebut ada yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. Meski demikian, keduanya bertujuan untuk melakukan pembukaan lahan.
"Mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini, baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja," tuturnya.
Kemudian, Polda Lampung mencatat luas lahan seluas 637,4 hektare. Sementara Polda Kalimantan Tengah menangani lahan dengan luas 123,7 hektare, disusul Polda Kalimantan Timur seluas 87,79 hektare.
Adapun Polda Sumatera Selatan menangani perkara dengan luas lahan 40,25 hektare, Polda Aceh 27,82 hektare, dan Polda Jambi 11,75 hektare. Sementara luas lahan terkecil tercatat di wilayah Polda Kalimantan Selatan, yakni 4,63 hektare.