Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Kasus ini merupakan kumulatif dari laporan kepolisian yang diterima dalam periode Januari-1 September 2026.
"Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto, Jumat 4 September 2026.
Pipit menjelaskan perkara-perkara yang ditangani ini merupakan laporan yang masuk di sejumlah Polda yang tersebar di wilayah Sumatera-Kalimantan.
"Di mana Polda Riau menetapkan 42 terduga atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumsel 20, Polda Kalteng 20, Polda Kalsel 2, dan Kaltim ada 13," ujar Pipit.
(Arief Setyadi )