JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi. Hal ini menyusul putusan banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali)," tulis Pigai dalam akun resmi X-nya @NataliusPigai2, Sabtu (5/9/2026).
Meski menurutnya putusan banding perlu dihormati, Pigai menyinggung perlunya hakim mengukur kepekaan sosial dan keadilan. Apalagi, menurutnya, rasa adil harus diukur dari perspektif korban, bukan pelaku.
"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tutur dia.
"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI," tandas dia.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang hukumannya diringankan ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Keputusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan.
(Awaludin)