Kelima, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Majelis juga mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama berdinas.
Pertimbangan keenam yang turut menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menyebut korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut tidak pernah hadir dan diperiksa secara langsung di persidangan.
"Andre Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan sehingga kondisi medisnya tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan Saksi Korban maupun pembuktian medis yang memadai di hadapan persidangan," lanjut putusan tersebut.
Ketujuh, Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga kedua terdakwa. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarganya.
Atas tujuh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI. Karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ditiadakan.
"Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik," tutup putusan itu.