JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung yang mengaku tidak terlibat dalam pengajuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026), Kejagung mengungkap bukti yang disebut menunjukkan keterlibatan Lodewyk dalam pembangunan 500 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri.
Dalam jawaban termohon yang dibacakan di persidangan, Kejagung menyebut penyidik menemukan fakta keterlibatan Lodewyk bersama sejumlah perusahaan dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri.
"Termohon dengan tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam pengajuan titik dapur. Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, terdapat fakta keterlibatan Lodewyk Pusung bersama-sama dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Leuit Mangku Bumi, dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri," ujar pihak Kejagung di persidangan.
"Bahkan ditemukan dokumen Lodewyk Pusung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur," lanjut Kejagung.